SUMSEL  

Karena Hamil Duluan, 124 Remaja Ajukan Nikah Muda ke Pengadilan Agama Lubuklinggau

Ratusan remaja mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Lubuklinggau. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Lubuklinggau, SumselPedia.com – Pengadilan Agama Kota Lubuklinggau mengungkap sebanyak 138 remaja di bawah umur mengajukan dispensasi menikah. Dari angka tersebut, 90 persen atau sebanyak 124 remaja mengajukan nikah mudah karena hamil duluan.

Kepala Pengadilan Agama Kelas IB Kota Lubuklinggau, Doni Dermawan menjelaskan, bahwa ada 138 perkara pengajuan dispensasi menikah itu total perkara masuk dari bulan Januari hingga bulan Juli 2022.

“138 perkara ini juga berasal dari Kota Lubuklinggau, Musi Rawas dan Musi Rawas Utara, tapi 70 persen Musi Rawas,” kata Doni, Rabu (27/7/2022).

Menurut Doni, dispensasi menikah tersebut diperbolehkan karena kondisinya mendesak, karena bila tidak diizinkan kasihan juga mereka maupun orang tuanya.

“Faktor-faktor penyebabnya Musi Rawas ini kebanyakan putus sekolah, kemudian karena pergaulan terlibat narkoba, ditambah Kota Lubuklinggau ini kotanya juga kecil jadi paling sedikit,” ujarnya.