OKU Timur, SumselPedia.com – Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono SH Sik MM gelar pers release tindak pidana kasus penyalahgunaan narkotika selama satu bulan terakhir, terhitung dari tanggal 01 Juli – 31 Juli 2022, Di halaman rumah dinas Kapolres OKU Timur. Senin (01/08/2022).
Polres OKU Timur terus berkomitmen dalam melakukan penindakan di wilayah polres OKU Timur demi menyelamatkan anak bangsa generasi penerus dari penyalahgunaan narkoba.
Dengan didampingi Kasat Narkoba IPTU Bondan Try Hoetomo dan beberapa para pejabat polres OKU Timur lainnya, AKBP Nuryono mengatakan, dalam kurun waktu satu bulan Sat res Narkoba Polres OKUT berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat 122,98 gram. Dimana barang haram ini didapat dibeberapa kecamatan di kabupaten OKU Timur.
“Terhitung satu bulan terakhir ini sudah ada enam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak delapan orang yang semuanya laki-laki dan dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 122,98 gram,” jelas Kapolres