SUMSEL  

Nikah Tanpa Izin, Bupati Banyuasin Dilaporkan Istri Sah ke Polda Sumsel

Seorang Wanita Melaporkan Bupati Banyuasin ke Polda Sumsel Karena Menikah Tanpa Izin. (Ist)

Palembang, SumselPedia.com – Seorang wanita asal Jakarta, Nova Yunita (42), mendatangi Polda Sumsel untuk melaporkan Bupati Banyuasin, Askolani. Wanita yang mengaku istri sah Askolani itu melaporkan suaminya atas kasus dugaan pernikahan tanpa izin.

Kuasa hukum Nova, Ana Ariyanto mengatakan laporan itu mereka sampaikan ke SPKT Polda Sumsel pada Sabtu (30/7/2022) sekitar pukul 14.30 WIB itu. Adapun yang dilaporkan yakni peristiwa pidana menikah tanpa izin istri sah seperti pada UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 279.

“Benar, kita melaporkan terkait hal itu (pernikahan tanpa izin). Laporannya juga sudah diterima di SPKT Polda Sumsel hari itu juga,” kata Ariyanto, Senin (1/8/2022).

Menurutnya, Askolani telah menikahi wanita lain tanpa seizin Nova yang merupakan istri sahnya, pada Jumat 28 Juni 2019 yang lalu, di kawasan Demang Lebar Daun, Ilir Barat I, Palembang.