SUMSEL  

Kuasa Hukum Mularis Djahri Minta Polda Sumsel Kembalikan Uang Rp 21M yang Disita

Mantan Cawalkot Palembang, Mularis Djahri. (Foto: Istimewa)

Palembang, SumselPedia.com – Kuasa hukum Mularis Djahri, Alex Noven meminta uang senilai Rp 21 miliar yang disita Ditreskrimsus Polda Sumsel dari rekening kliennya dikembalikan ke rekening semula, yaitu PT Campang Tiga. Alex mengatakan uang itu sepenuhnya merupakan hak dari PT Campang Tiga yang akan digunakan untuk menjalankan operasional kegiatan usaha dan pembayaran gaji kepada lebih dari 1.000 karyawan perusahaan.

“Kami menilai pemblokiran yang dilanjutkan dengan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Dirkrimsus Polda Sumsel tersebut merupakan bentuk penyimpangan dan kesewenang-wenangan atau abuse of power karena telah bertentangan dengan Pasal 71 ayat (1) s/d ayat (7) UU TPPU,” ujar Alex dalam keterangan tertulis, Minggu (28/8/2022).

Selain itu, ia menyayangkan pihak bank yang lalai dalam menjalankan kewajiban dengan menjaga kerahasiaan informasi nasabah penyimpan dan simpanannya. Ia menyebut sejumlah bank yang terlibat dalam kasus ini telah melanggar pasal 25 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/7/POJK.07/2013 Tanggal 6 Agustus 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

“Karenanya, kami memohon kepada Bapak Kapolri untuk dapat memeriksa dan menyidik Dirkrimsus Polda Sumsel beserta jajarannya atas penyimpangan dan kesewenang-wenangan dalam rangkaian proses penyidikan PT Campang Tiga. Kami juga memohon agar Bapak Kapolri mencopot Kapolda Sumsel dari jabatannya karena secara hierarki sebagai pimpinan tertinggi di Polda Sumsel, Kapolda seharusnya dapat mempertanggungjawabkan rekayasa kasus yang telah dialami klien kami sekarang,” paparnya.

Alex juga meminta pertanggungjawaban kepada bank-bank yang telah melakukan pemblokiran dan pemindahan uang dengan cara mengembalikan uang secara seketika ke rekening asal milik PT Campang Tiga serta rekening pribadi Mularis Djahri.

“Apabila pernyataan kami ini tidak diindahkan dalam batas waktu yang wajar maka kami akan melakukan pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan selaku instansi yang melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat terhadap pelanggaran-pelanggaran serta kejahatan di sektor keuangan dalam kegiatan jasa keuangan seperti dalam rekayasa kasus yang sedang dialami klien kami,” tuturnya.

Sebelumnya, Alex telah melayangkan surat somasi kepada sejumlah bank BUMN yang melakukan pemblokiran sepihak atas rekening milik kliennya. Ia mengungkapkan pemblokiran tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan seizin kliennya.