Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan hasil Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Kompol Chuck Putranto dipecat secara tidak hormat sebagai anggota polri. (Foto: Istimewa)
Jakarta, SumselPedia.com – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap eks Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam, Kompol Chuck Putranto, tersangka kasus obstruction of justice dalam pembunuhan Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang KKEP terhadap Chuck Putranto dipimpin oleh Jenderal Bintang Dua dan berlangsung selama kurang lebih 15 jam pada Kamis (1/9/2022).
“Sanksi yang kedua Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (2/9/2022).
Dedi mengatakan tim KKEP memutuskan secara kolektif kolegial bahwa Chuck Putranto terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa Obstruction of Justice terkait perusakan atau penghilangan alat bukti CCTV.