Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin mendapatkan pengurangan hukuman dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi Palembang. (Foto: Ist)
Palembang, SumselPedia.com – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang memotong hukuman Alex Noerdin menjadi sembilan tahun kurungan penjara. Sebelumnya, mantan Gubernur Sumsel dua periode ini di Pengadilan Tipikor Palembang divonis 12 tahun penjara.
Alex Noerdin divonis dalam kasus tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) tahun 2010-2019, dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.
“Pengurangan masa tahanan tersebut diketahui setelah Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi atas putusan banding Alex Noerdin,” kata Juru Bicara PN Tipikor Palembang, Sahlan Efendi, Kamis (8/9/2022).
Menurut Sahlan, isi putusan tersebut menyampaikan Pengadilan Tinggi Palembang mengabulkan permohonan banding terdakwa Alex Noerdin, dengan menetapkan pengurangan masa kurungan dari vonis hukuman pidana penjara selama 12 tahun menjadi 9 tahun penjara kepada yang bersangkutan.