Pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi tak terima dengan dakwaan jaksa yang menyebut dirinya merugikan negara triliunan Rupiah (Ist)
Jakarta, SumselPedia.com – Pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi mengaku setengah gila didakwa merugikan negara puluhan triliun Rupiah.
Dia menolak keras dakwaan yang disampaikan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).
“Kebun saya cuma Rp 4 triliun, didenda Rp 78 triliun terus Rp104 triliun kemudian dakwaan Rp 73,9 triliun, saya angkanya saya setengah gila, Pak,” seru Surya emosional usai menjalani sidang dakwaan.
Surya menolak keras dakwaan jaksa penuntut umum. Ia mempermasalahkan perhitungan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang berubah sejak tahap penyidikan dan penuntutan.
“Saya enggak ngerti naik, turun, saya enggak korupsi, saya dituduh korupsi,” tukasnya.