PPATK: Transaksi Judi Online Rp 155 Triliun Libatkan Polisi dan Masyarakat

Ilustrasi judi online: (Celebes.news)

Jakarta, SumselPedia.com – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana telah mendeteksi aliran dana sejumlah Rp 155 Triliun dari judi online.

Hal ini diungkapkan Ivan dalam rapat bersama Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022).

“Jadi transaksi yang dilaporkan kepada PPATK itu sebanyak 121 juta transaksi, di dalamnya itu sebanyak Rp 155,459 triliun (Rp 155 triliun),” ujar Ivan di ruang rapat.

Lebih jauh, Ivan menyebut banyak pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut, beberapa di antaranya adalah oknum polisi, ibu rumah tangga, hingga pelajar.

Dia menegaskan PPATK masih melakukan analisis terkait temuan itu dengan Polri.

“Enggak-enggak (tidak hanya ke rekening polisi) semua masyarakat. Ada semua. Oknum (polisi), ibu rumah tangga, mahasiswa, pelajar, orang swasta, PNS,” imbuh Ivan saat ditemui usai rapat.