Dua Terdakwa Korupsi Asal OKI Divonis Bebas, Hakim Minta JPU Kembalikan Uang Rp 317 Juta

Dua terdakwa korupsi bibit karet di Kabupaten OKI mendapatkan vonis bebas. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Palembang, SumselPedia.com – Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Majelis Hakim, Mangapul Manalu memvonis bebas dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan 220.000 bibit karet di Dinas Perkebunan (Disbun) Ogan Komering Ilir (OKI). Majelis hakim juga memerintahkan Kejari OKI untuk mengembalikan uang terdakwa Rp 317 juta.

Diketahui, kedua terdakwa yang terjerat kasus tersebut yakni Tabroni Perdana dan Roni Candra. “Mengadili dengan ini bahwa kedua terdakwa, Tabroni Perdana dan Roni Candra, tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, membebaskan para terdakwa dari tahanan,” ujar Mangapul Manalu saat membacakan putusan, Senin (12/9/2022).

Mangapul Manalu menjelaskan, keputusan ini diambil dari fakta persidangan bahwa perbuatan kedua terdakwa tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam korupsi.