Oknum Polisi Bakar Pacar Hingga Tewas di Sumsel Divonis 20 Tahun Penjara, Ibu Korban Kecewa

Polisi bakar pacar di Sumsel divonis 20 tahun penjara. (Ist)

Muara Enim, SumselPedia.com – Masih ingat kasus heboh, oknum polisi Polres Lahat yang tega membakar kekasihnya sendiri, hingga tewas? Terdakwa polisi tersebut divonis 20 tahun penjara. Vonis ini disampaikan di Pengadilan Negeri Muara Enim, Sumatera Selatan.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim yang sebelumnya menuntut terdakwa polisi Adriansyah dengan hukuman seumur hidup mengajukan banding.

Kepala Kejaksaan Negerj (Kajari) Muara Enim M Alex Akbar mengungkapkan jika pihaknya mengajukan banding.  “Kami tadinya pikir-pikir atas keputusan hakim yang memutus hukuman 20 tahun penjara terhadap terdakwa. Namun, setelah kita melihat fakta-fakta yang ada dan kebetulan terdakwa melakukan banding. Maka, kita juga akan melakukan banding karena putusan tersebut tidaklah sesuai atas perbuatan terdakwa,” ungkapnya melansir dari Sumselupdate, Selasa (13/9/2022).