Mantan Kepala Dinas Pertanian OKU Selatan Asep Sudarna di tahan Kejari OKU Selatan. (Ist)
OKU Selatan, SumselPedia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan terus melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi bantuan pengering padi dan jagung atau vertival dryer dari Kementerian Pertanian. Terbaru, Kejari menahan mantan Kepala Dinas Pertanian OKU Selatan, Asep Sudarna.
Kasi Intel Kejari OKU Selatan, Aci Aji Saputra mengatakan, tersangka Asep Sudarna dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman seumur hidup dan maksimal 20 tahun penjara.
“Sebelum Asep, penyidik Kejari OKU Selatan juga telah menahan Kepala Bidang pada Dinas Pertanian OKU Selatan berinisial FRN beberapa waktu lalu,” ujarnya, Kamis (6/10/2022).
Menurutnya, FRN resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Muaradua untuk proses persidangan yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel bersama tersangka baru Asep Sudarna. Dijelaskan Aci, selain negara dirugikan Rp1,7 miliar, juga perekonomian khususnya di sektor pertanian juga turut dirugikan.