Diperiksa 6 jam di Polda Sumsel Terkait Penganiyaan, Arya Berharap Pelaku Dihukum Seberat-beratnya

Arya Lesmana Putera, mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang yang merupakan korban penganiyaan saat menjadi panitia Diksar UKMK Litbang telah memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Senin (10/10/2022)

Palembang, SumselPedia.comArya Lesmana Putera, mahasiswa Universitas Islam Negeri atau UIN Raden Fatah Palembang yang merupakan korban penganiyaan yang dilakukan sesama mahasiswa UIN telah memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Ia memenuhi panggilan polisi sebagai pelapor atas penganiyaan dan pelecehan yang dialaminya di Bumi Perkemahan Gandus saat menjadi panitia Diksar UKMK Litbang.

Arya menjalani pemeriksaan lebih kurang enam jam lamanya di ruang penyidik Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam, Arya akhirnya keluar dari ruangan penyidik dengan didamping orang tua dan kuasa hukumnya.