SDN 1 Martapura OKUT. (SumselPedia.com/Valdo)
OKU Timur, SumselPedia.com – Akhirnya, pungutan perehaban kantin sekolah SD Negeri 1 Martapura yang tidak ada izin dari Dinas Pendidikan OKU Timur dikembalikan pihak sekolah ke wali murid.
Hal itu diputuskan usai pertemuan antara Kepala Sekolah SD Negeri 1 Martapura, Nirwana dan Kadisdikbud OKUT yang diwakili Edi Soebandi Selaku Kabid Pembinaan Dasar Dinas Pendidikan OKU Timur pada Kamis, 13 Oktober kemarin, melalui panggilan surat resmi yang dilayangkan oleh Dinas terkait.
Diberitakan sebelumnya, bahwa wali murid di Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Martapura Kabupaten OKU Timur merasa keberatan dengan adanya pungutan Rp 100 ribu yang mengatasnamakan sumbangan yang dilakukan oleh sekolah untuk perehaban kantin sekolah tersebut.
Dikonfirmasi awak media, Edi menegaskan, sudah melakukan pertemuan intern dengan Kepsek SD Negeri 1 Martapura tersebut, agar uang hasil pungutan dikembalikan secepatnya ke wali murid siswa.