Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa (Foto: dok. Polda Metro Jaya)
Jakarta, SumselPedia.com – Irjen Teddy Minahasa terancam hukuman mati setelah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Lantas bagaimana hukuman para tersangka lain di kasus tersebut?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan tidak berkomentar banyak terkait hukuman para tersangka lain. Zulpan menyebut hukuman para tersangka mengacu pada paparan Dirnarkoba Kombes Mukti Juharsa pada saat konferensi pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022) kemarin.
“Apa yang disampaikan Pak Dir kemarin itu di Polres. Saya nggak mau salah, bertentangan dengan penyidik. Itu pokoknya pedomani apa yang disampaikan Pak Dir kemarin,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Sabtu (15/10/2022).
Sebagai informasi, ada empat anggota Polri yang turut terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah Aipda AD, anggota Satresnarkoba Polres Jakbar; Kompol KS, Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok; Aiptu J, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok; dan AKBP Doddy Prawira Negara, Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar. Selain itu, terdapat tersangka yang juga terlibat, yakni HE, AR, L, AW, A, dan DG.