Konferensi pers penetapan Mularis Djahri sebagai tersangka oleh Polda Sumsel beberapa waktu lalu. (Ist)
Palembang, SumselPedia.com – Mantan Calon Wali Kota Palembang, Mularis Dzahri bebas dari penahanan sebagai tersangka atas tuduhan menyerobot lahan seluas 4.300 Hektare. Mularis pun berencana akan menggugat Polda Sumsel atas pelanggaran HAM terhadapnya.
Pengamat Hukum Universitas Taman Siswa Palembang, Azwar Agus menilai Mularis yang sudah bebas sejak tadi malam, memiliki kesempatan untuk menggugat Polda Sumsel karena ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Juni 2022 lalu.
“Kenapa Mularis dibebaskan? Kalau penyidik, tentu punya kebijakan sendiri melakukan pembebasan itu. Pembebasan itu kan demi hukum, artinya bahwa yang bersangkutan setelah ditahan itu tidak cukup bukti, makanya dibebaskan,” kata Azwar, Selasa (18/10/2022).
Secara hukum Hak Asasi Manusia (HAM), katanya, Mularis memiliki hak untuk memulihkan kembali nama baiknya. Dimana diketahui Mularis merupakan sosok seorang nanya Calon Wali Kota yang disebut-sebut bakal mencalonan diri kembali pada Pilkada 2024 mendatang.