Nikita Mirzani ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang. (Ist)
Serang, SumselPedia.com – Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang. Nikita ditahan atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Penahanan Nikita Mirzani setelah adanya penyerahan berkas tahap II oleh penyidik kepolisian Polres Serang Kota.
“Jadi hari ini Selasa, 25 Oktober 2022, terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 13 November di Rutan Serang,” kata Kajari Serang Freddy Di Simanjutak, Selasa (25/10/2022).
Pertimbangan penahanan Nikita Mirzani adalah unsur objektif Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman hukuman terhadap tersangka adalah 5 tahun penjara. Kemudian alasan subjektif berdasarkan Pasal 21 KUHAP bahwa agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
“Kemudian alasan subjektif Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” katanya.