Erwin, salah satu tersangka perampokan Rp 591 juta di SPBU OKU, Sumsel ditangkap. (Ist)
Palembang, SumselPedia.com – Satu dari lima pelaku pencurian uang tunai Rp 591 juta di SPBU Lubuk Batang, Baturaja, OKU pada 29 September 2022 lalu, akhirnya ditangkap.
Pelaku Erwin alias Raden (40) ditangkap unit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Kini polisi masih memburu empat pelaku lainnnya.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika membenarkan, bahwa anggota unit 4 Jatanras telah menangkap satu pelaku.
Ia menjelaskan, pelaku Erwin merupakan residivis yang sering keluar masuk penjara.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa 1 (satu) unit mobil Suzuki Escudo warna merah BG 1427 AT.
Dimana kendaraan tersebut yang digunakan oleh pelaku saat mengintai mobil korban. Kemudian 1 (satu) unit HP vivo warna biru (hasil dari kejahatan).