Gunawan (51) resmi jadi tersangka. (Ist)
Palembang, SumselPedia.com – Polisi resmi menetapkan Gunawan (51) sebagai tersangka penamparan terhadap sopir bernama Ripianto (31) di Palembang, Sumatera Selatan. Meski jadi tersangka, Gunawan tidak ditahan.
“Iya, pelakunya itu sudah kita tetap menjadi tersangka,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib, Kamis (3/11/2022).
Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, kata Ngajib, Gunawan membenarkan dirinya saat kejadian itu nekat menerobos jalan yang sedang macet. Menurut Ngajib, hal itu dilakukan Gunawan karena tidak sabar untuk ikutan mengantre di belakang.
“Motifnya menerobos jalan macet itu katanya karena dia tidak sabaran. Tidak sabar mengantre di jalan itu,” kata Ngajib.
Karena hanya disangkakan tindak pidana ringan (Tipiring), lanjut Ngajib, Gunawan tidak ditahan. “Tidak ditahan dikarenakan masuknya ke tindak pidana ringan ya Pasal 352 KUHP,” kata Ngajib.