Gunawan saat mengikuti sidang tipiring di PN Palembang. (Ist)
Palembang, SumselPedia.com – Gunawan (51) terdakwa yang menampar sopir, Ripianto (31) karena tak terima ditegur menerobos kemacetan, menjalani sidang tipiring, di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan. Dalam sidang itu, Gunawan divonis bersalah dan membayar denda Rp 500 ribu.
“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Gunawan dengan pidana denda Rp 500 ribu,” ujar hakim tunggal Agus Apriyanto saat membacakan vonis, Jumat (4/11/2022).
Menurut Hakim, terdakwa Gunawan telah terbukti bersalah melanggar pasal 352 KUHPidana. Apabila denda tidak dibayar terdakwa, maka hukuman akan diganti dengan penjara.
“Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan penjara,” kata hakim.
Mendengar putusan itu, Gunawan pun tidak banyak berkomentar. Dia hanya menyebut jika dirinya menerima isi putusan tersebut.