Kantor Wali Kota Palembang di Jalan Merdeka. (Foto: Ist)
Palembang, SumselPedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan instruksi kepada Pemkot Palembang terkait aset. Ribuan aset Pemkot Palembang belum memiliki sertifikat.
Asisten III Bidang Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palembang, Zulkarnain mengatakan, hingga saat ini lebih dari 1.400 aset Pemkot Palembang belum dilakukan sertifikasi karena sejumlah kendala.
“Sebanyak 720 berkas lahan yang tersebar di sejumlah Kecamatan sudah diserahkan kepada Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Palembang untuk segera disertifikasi. Ini dilakukan sesuai instruksi KPK terkait kepemilikan aset,” ujarnya, Senin (7/11/2022).
Hingga saat ini, lanjut Zulkarnain, sejumlah aset Pemkot Palembang yang sudah tersertifikasi yakni 680 aset yang tersebar di beberapa kecamatan. “Total aset yang dimiliki Pemkot Palembang sekitar 1.400, sebagiannya sedang diurus, itu masih banyak lagi sebenarnya yang belum diurus selain 720 berkas,” katanya.