Camat dan ASN Inspektorat OKU Ditahan Jaksa Terkait Kasus Korupsi Dana Desa Rp 3,6 M

Empat tersangka korupsi dana desa di Ogan Komering Ulu, Sumsel ditahan jaksa. (Foto: Dok. Kejati Sumsel)

OKU, SumselPedia.com – Camat Sosoh Buay Rayab, Kabapetan Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel, MAB dan ASN Inspektorat OKU, AH ditahan jaksa dalam kasus korupsi dana desa senilai Rp 3,6 miliar. Mereka ditahan bersama dua tersangka lain, PPPK Dinas Pertanian OKU, RY dan TA Kabupaten, HS, di kasus serupa.

“Penahanan dan penetapan tersangka merupakan tindak lanjut setelah tim penyidik melakukan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi tersebut,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohd Radyan, Rabu (16/11/2022).

Para tersangka, kata Radyan, dinyatakan bersalah terlibat dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan bibit buah unggul bersertifikat/berlabel yang bersumber dari dana desa 2019. Hal itu juga sesuai denga surat keputusan penahanan yang dikeluarkan oleh Kejari OKU.