Edi Subandi : “Jika Ada Pungutan di Sekolah Terkait Bantuan PIP, Laporkan Ke Dinas Pendidikan OKU Timur”

Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten OKU Timur, Edi Soebandi. Rabu, (28/12/2022)

OKU Timur, SumselPedia.com – Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu bentuk bantuan sosial dari pemerintah untuk para peserta didik melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP), tujuannya sendiri ialah untuk perluasan akses dan kesempatan belajar.

Dìmana sasaran dari program ini mengerucut kepada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Hal ini dìsampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan OKUT melalui Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar, Edi Subandi. Rabu, (28/12/2022).

Dìjelaskan Edi, program ini tak lain untuk mempermudah bagi siswa dalam memperoleh pendidikan yang layak. Selain itu, bantuan berupa uang tunai yang akan dìterima oleh siswa ini meliputi anak usia 6 sampai 21 tahun dengan kriteria yang memang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Rincian besaran yang akan dìterima oleh peserta didik melalui bantuan PIP ini sendiri beragam, mulai dari tingkat SD dan SMP mempunyai kriterianya sendiri. “Untuk SD atau MI sederajat akan mendapatkan 450 ribu rupiah, sedangkan untuk tingkat SMP atau Mts sederajat akan mendapatkan 750 ribu rupiah,” Jelas Edi.