OKU Timur, Sumselpedia.com – Muhlisin (50), pria paruh baya warga desa tanjung bulan, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur ini harus mendekam dipenjara lantaran kasus penganiyaannya pada 2021 silam.
Ia tega membacok korbannya di dalam bus hingga luka parah. Belakangan diketahui korbannya itu bernama Iskandar. Peristiwa berdarah itu terjadi pada, Mei 2021 lalu, dimana Muhlisin nekat menghentikan laju bus yang melintas pada saat itu di desa kurungan nyawa, Buay Madang.
“Pelaku menghentikan bus PO Komering Jaya dan izin naik dengan alasan ada keperluan,” jelas Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, Sik MH, melalui Kasat Reskrim Polres OKUT AKP Hamsal SH MH. Selasa, (17/1/2023).
Setelah pelaku menaiki bus tersebut dari pintu belakang, lalu dirinya berjalan ke arah supir. Tak tau apa yang merasuki pria tua ini dan dilatarbelakangi apa, sehingga saat dihadapan korban ia langsung melayangkan senjata tajamnya jenis golok tersebut ke arah tubuh korban yang sedang lengah berulang kali hingga korban roboh dengan berlumuran darah.