OKU Timur, SumselPedia.com – Proyek peningkatan ruas jalan simpang Keromongan – Bandara, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sumsel TA 2020-2021 senilai puluhan miliar rupiah bersumber dari APBD OKU Timur ternyata bermasalah, lantaran pembangunannya dilakukan tanpa seizin oleh beberapa pemilik tanah, sehingga warga sangat dirugikan
Hal itu terungkap, pada surat laporan pengaduan dari Firma Hukum Alfa dan Partners selaku kuasa hukum dari beberapa warga yang lahannya diserobot untuk pembangunan jalan oleh Dinas PUTR OKU Timur.
Berdasarkan laporan tersebut diketahui, kuasa hukum warga, Law Firm Alfa dan Partners telah melakukan progres-progres untuk menyelesaikan permasalahan hukum terkait penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Dinas PUTR OKU Timur.
Surat somasi pun sudah dilayangkan kepada Pemkab OKU Timur. Yang mana surat somasi pertama sudah diterima oleh Bupati OKU Timur, Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas PUTR OKU Timur, namun tidak mendapat tanggapan dan respon positif dari Pemerintah Kabupaten OKU Timur.