Foto: MenpanRB, Tjahjo Kumolo. (net)
Jakarta, SumselPedia.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, aparatur sipil negara (ASN) boleh mengambil cuti tahunan sebelum atau sesudah periode libur dan cuti bersama Lebaran 2022.
Hal ini menurutnya sesuai dengan aturan pada Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022.
“SE memperbolehkan pegawai ASN untuk mengambil cuti tahunan sebelum atau sesudah cuti bersama,” ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (13/4/2022) malam.
“Dengan ketentuan bahwa pemberian cuti diserahkan sepenuhnya pada kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi, disesuaikan dengan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas masing-masing instansi pemerintah,” jelasnya
Adapun berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, telah ditetapkan tanggal cuti bersama yaitu tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022.