Ilustrasi pembegalan, Foto.(net)
Jakarta, SumselPedia.com – Dua terduga pelaku begal dalam kasus pembunuhan yang dilakukan oleh korban terhadap dua rekannya untuk membela diri, kini telah berstatus tersangka. Keduanya yakni HO dan WA disangkakan Pasal 365 ayat 1 KUHP yang mengatur tentang perbuatan pidana pencurian dengan kekerasan dan dilakukan pada malam hari oleh dua orang atau lebih.
“Sedangkan Pasal 53 KUHP yang menjadi pengait dari pasal yang dituduhkan itu mengatur soal percobaan pidana,” kata Kepala Polda NTB Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto dikutip melalui keterangan tertulis, Kamis 14 April 2022.
Keduanya sempat berstatus saksi untuk kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan AS. AS, korban begal jadi tersangka karena membunuh OWP dan PE, rekan HO dan WA. Menurut hasil visum, mereka tewas dengan luka tusuk di bagian dada dan punggung hingga menembus paru-paru. Saat beraksi pembegalan, HO dan WA, disebut bertugas memantau situasi dari belakang, melarikan diri setelah mengetahui dua rekannya, OWP dan PE tewas.