OKU TIMUR, SumselPedia.com – PT Musi Hutan Persada dìduga telah mengangkangi SK Perdirjen Perhutanan Sosial dan Kementerian Lingkungan (PSKL). Masyarakat yang tergabung dalam tiga Kelompok Tani Hutan di Martapura, ancam akan melakukan aksi massa.
Aksi massa ini, terkait hak masyarakat atas kepemilikan tanah yang mencapai total sekitar 300 hektar yang dìduga dìcaplok PT MHP.
SK Perdirjen PSKL tersebut dìtuangkan dalam dasar hukum dengan nomor P12/PSKL/SET/PSL.0/11/2016 tentang Verifikasi permohonan izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan.
”Kami akan melakukan aksi masa di lokasi itu, dan bila perlu kami akan blokade akses jalan,” ucap Andi, salah satu perwakilan masyarakat yang dìtemui di Dinas Perkim, Rabu (8/2/2023).
Sejak tahun 2017 SK itu keluar, sampai sekarang kata Andi, seperti tidak ada kelanjutan dari pihak PT MHP. “Makanya kami datang hari ini,” lanjutnya.