OKU Timur, SumselPedia.com – Dalam rangka mengantisipasi dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Buay Pemuka Peliung melaksanakan kegiatan himbauan kamtibmas kepada warga masyarakat Desa lutih, Dusun 3 Negeri Pakuan, Kecamatan Bp Peliung, Kabupaten OKU Timur.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH, melalui Plh Kapolsek Buay Pemuka Peliung, IPTU Miming Wijaya SE, MM bersama bhabinkamtibmas gencar mensosialisasikan tentang bahaya Karhutla dan sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan yang mana telah diatur dalam UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pada kesempatan tersebut, Kapolsek Miming juga menyampaikan, bahwa kegiatan ini dilaksanakan guna meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan karena dampaknya sangat luas, baik itu untuk diri sendiri maupun masyarakat lainnya.