OKU Timur, Sumselpedia.com – Setelah mendatangi dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman OKU Timur beberapa waktu lalu, kali ini sejumlah warga yang tergabung dalam tiga kelompok tani hutan mendatangi lokasi lahan yang menjadi objek sengketa dengan PT Musi Hutan Persada (MHP).
Gabungan ketiga kelompok tani hutan itu ialah, Sinar Barokah, Suka Makmur dan Mawar Wangi.
Muhrozi, yang merupakan ketua gabungan kelompok tani hutan tersebut mengatakan jika permasalahan sengketa ini terjadi sejak tahun 2017 lalu, dimana sejak SK Verifikasi Teknis dari Kementerian diterbitkan.
“Dari Peta Piaps (Peta indikatif perhutanan sosial) dan surat balas dari kementrian lingkungan hidup dan kehutanan sosial menyatakan bahwa Gapoktan Hut Jaya lestari, mendapatkan izin pengelolaan areal kawasan hutan tersebut,” kata Muhrozi. Selasa, (14/02/2023).
Dijelaskan Muhrozi, bahwa lahan yang sedang ditinjau saat ini merupakan lahan yang diberikan dari kementerian untuk mereka, namun sayangnya sampai saat ini izinnya malah tertunda.