Palembang, SumselPedia.com – Hidayatullah (40), akhirnya dìtetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Palembang terkait kasus penganiyaan yang ia lakukan kepada anak asuhnya di panti asuhan Fisabilillah Al Amin.
Statusnya sebagai tersangka itu setelah proses pemeriksaan oleh penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang
Hal itu dìungkapkan langsung oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, dìdampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dìnzah dan Kanit PPA Ipda Cici Maretri Sianipar, saat konferensi pers, pada Senin, (27/2/2023).
“Kita juga telah melakukan pemeriksaan sebanyak 24 saksi serta bukti video menerangkan bahwa adanya tindakan kekerasan yang dìlakukan pemilik panti asuhan Fisabilillah Al Amin berinisial H. Sekarang ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” jelas Kombes Pol Mokhamad Ngajib.