Penulis : Riva
OKU Timur, Sumselpedia.com – Terkait truk angkutan batubara yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) Bupati OKU Timur, SATPOL PP tahan dua unit mobil truk beserta sopir.
Penahanan ini terjadi pada Minggu malam (19/03) sekira pukul 23:35 WIB, di Jalan Lintas Sumatera, Desa Kota Baru, OKU Timur.
Bermula dua sopir pengangkut muatan Batubara dari arah Kabupaten OKU hendak melintasi Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) menuju ke Provinsi Lampung. Namun, sopir yang mengaku baru pertama kali melintasi jalur tersebut malah belok ke arah jalan Belitang.
Menurut keterangan Kasat Pol PP OKU Timur Drs. Vikron Usman, M.M. melalui Kasubag Umum Zainal Abidin saat dìkonfirmasi tidak bisa menjelaskan secara rinci.
Ia menyebutkan, bahwa SatPol PP hanya menjadi pendamping, yang berhak memberikan statement iyalah pihak Dinas Perhubungan (Dìshub) dan mereka memiliki juknis terkait angkutan Batubara.