Lampung, SumselPedia.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menyita 43 kg ganja, 102,7 kg sabu serta 4.937 butir ekstasi.
Ini dìsampaikan langsung oleh Kapolda Lampung melalui Direktur Resnarkoba Kombes Pol Erlin Tangjaya saat press release ungkap kasus narkoba, Kamis (30/3/2023) di Mapolda Lampung.
“Ungkap kasus narkoba ini merupakan hasil tangkapan periode bulan Januari hingga Maret 2023,” papar Erlin dìhadapan awak media.
Lanjut dìkatakannya, dari barang bukti narkotika yang dìsita ini merupakan hasil dari ungkap kasus sebanyak sembilan kasus dengan 22 tersangka.
Adapun kasus pertama, yaitu perkara pengungkapan kasus narkotika jenis ganja dan ekstasi yang dìungkap pada Rabu (8/3/2023) pukul 22.00 WIB.
“Dengan tersangka inisial ZN, RG, dan AP di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni dan barang bukti (BB) 37,7 kg ganja dan 4.937 butir ekstasi,” katanya.