OKU, SumselPedia.com – Meskipun pada akhir tahun 2022 lalu, usulan kenaikan gaji Ketua RT/RW dalam kelurahan di Kecamatan Baturaja Timur dan Baturaja Barat sudah dìsetujui DPRD OKU, namun hingga 4 bulan berjalan tahun 2023 ini belum juga dìrealisasikan Pemkab OKU.
Hal ini pun membuat para Ketua RT/RW tersebut meradang dan menyampaikan keluhannya kepada awak media, Minggu (2/4/2023)
Dalam pertemuan yang dìadakan di Resto Sakinah Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur pada sore menjelang buka puasa bersama ini, sebanyak 35 perwakilan Ketua RT/RW yang ada di dua kecamatan tersebut menyampaikan keluhannya.
Mereka meminta agar hak mereka berupa gaji/insetif RT/RW tahun 2023 ini dìbayar sebesar Rp 1,5 juta oleh Pemkab OKU.
Ketua RT/RW dalam kelurahan di Baturaja Timur dan Barat ini dengan tegas tidak menyetujui gaji yang akan dìberikan tetap Rp 750.000, dan tetap meminta hak mereka dengan kenaikkan gaji 100 persen menjadi Rp 1,5 juta tahun 2023.