OKU, SumselPedia.com – Pelanggan PDAM mengeluhkan pungutan retribusi sampah rumah tangga pada pelanggan PDAM OKU saat melakukan pembayaran setiap bulan yang dìpungut Pemerintah Kabupaten OKU dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Pada rekening tagihan PDAM tersebut terlampir bukti pembayaran retribusi sampah rumah tangga Rp 5 ribu perbulan.
Bahkan, pengutan tak jelas ini dìsahkan oleh Pemerintah OKU melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten OKU Nomor 16 Tahun 2011.
Tentunya mereka merasa keberatan membayar uang retribusi sampah rumah tangga tersebut. Pasalnya, tak pernah sekalipun pihak PDAM ataupun DLH melakukan pembersihan sampah ke rumah-rumah warga.
“Belum pernah ada petugas PDAM atau DLH ambil sampah ke rumah kita. Malah tetangga saya membayar pembersih sampah lain setiap bulan,” kata Juli (38), salah seorang pelanggan yang komplain saat membayar angsuran PDAM, Senin (3/4).