OKU Timur, Sumselpedia.com – Ariyanto (39), warga desa Meluai Indah, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur akhirnya harus menjalani hari-harinya dibalik jeruji besi polres OKU Timur.
Ia ditangkap aparat kepolisian lantaran diduga telah membobol salah satu rumah di desa tempat ia tinggal. Aksinya itu ia lakukan pada, Kamis, (16/3) lalu, sekira pukul 20.00 Wib.
Dari pengakuan pelaku kepada polisi, dirinya membobol pintu rumah korbannya saat itu dengan menggunakan satu buah kunci inggris yang ia temukan di atas pintu rumah korbannya.
“Pelaku ini membuka paksa pintu belakang rumah korbannya dengan menggunakan kunci inggris yang ditemukannya di atas pintu,” jelas Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, Sik, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Hamsal, SH, MH. Senin, (8/5/2023).
Usai pintu berhasil terbuka, pelaku lalu masuk dan mengarah ke dapur. Tak lama, pelaku melihat satu unit handphone merk infinix warna hitam tergeletak. Tak pikir panjang ia pun langsung mengambil HP tersebut kemudian melarikan diri.