Bupati OKI Mengundurkan Diri, Ada Apa ?

Bupati OKI Iskandar SE

OKI, Sumselpedia.com – Mencuat kabar Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) provinsi Sumatera Selatan, H, Iskandar, SE mundur dari jabatannya sebagai kepala daerah.

Bahkan kabar mundurnya orang nomor satu di Kabupaten OKI ini juga disertai dengan surat resmi pengunduran dirinya yang disampaikan kepada DPRD OKI, pada Kamis, (4/5) lalu sebelum masa jabatannya habis per 15 Januari 2024 mendatang.

Informasi yang didapat, mundurnya Iskandar tersebut demi fokus mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI.

Karena, syarat administrasi sebagai bakal calon legislatif atau Bacaleg yakni harus mundur sebagai kepala daerah.Hal tersebut juga dibenarkan langsung oleh Ketua DPRD OKI, Abdiyanto SH MH, Senin (8/5/2023).

Ia menyampaikan, bahwa pihaknya sudah menerima surat permohonan pengunduran diri Bupati OKI.

Ditambahkan Andiyanto, pihaknya akan secepatnya memproses surat pengunduran Bupati periode 2019-2024 tersebut sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.