OKU, SumselPedia.com – Kejaksaan Negeri Baturaja akhirnya menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi program Selamatkan Lahan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) di Dinas Pertanian Kabupaten OKU.
Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial AP sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan HH yang merupakan tenaga suka rela (TKS) di Dinas Pertanian.
Dalam kasus tersebut, kedua tersangka diketahui telah merugikan negara sebesar Rp 300 juta. Usai keduanya ditetapkan sebagai tersangka, Kejari langsung melakukan penahanan.
Penetapan terhadap kedua tersangka ini juga setelah Kejaksaan Negeri Baturaja melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan ekspose dalam perkara.
“Tim Penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti untuk menentukan tersangka pada dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan Program Serasi seluas 300 Ha pada Dinas Pertanian OKU,” jelas Kepala Kejari Baturaja, Choirun Parapat, SH, MH didampingi Kasi Intelijen Variska Ardina Kordiansyah, SH, MH. Kamis, (25/5/2023).