OKU, SumselPedia.com – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) masa persidangan ke 3, dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap pembahasan Raperda, Selasa (20/6/23) berlangsung singkat.
Dìpimpin Ketua DPRD OKU H Marjito Bachri dan Wakil Ketua II Yoni Risdianto, rapat paripurna ini hanya berlangsung sekitar 10 menit saja.
Sesuai jadwal, rapat seharusnya dìbuka pada pukul 09.00 WIB, namun baru dìmulai sekitar pukul 10.30 WIB lebih.
Salah satu anggota DPRD, Adip Kailani, menyampaikan interupsi kepada pimpinan untuk menskors atau menunda paripurna karena menurutnya jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi ketentuan atau tidak kuorum.
“Ijin pimpinan, paripurna ini diskors dulu. Dìlengkapi dulu anggotanya,” ujar Adip dalam interupsinya.
Yoni Risdianto, Wakil Ketua DPRD sempat menanggapi interupsi tersebut dengan menawarkan kepada anggota DPRD, untuk dapat membuka paripurna terlebih dahulu baru kemudian diskors.