OKU Timur, SumsePedia.com – Perkara tindak pidana korupsi dana hibah sebesar Rp. 16,5 Milyar pada kegiatan tahapan pemilihan kepala daerah yang dikelola Bawaslu OKU Timur tahun 2020 lalu masih berlanjut.
Hal itu diungkapkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Andri Juliansyah, SH MH, usai upacara peringatan HUT Adhyaksa ke 63 tahun di halaman kantor Kejari OKU Timur. Sabtu, (22/7/2023).
“Untuk penyelidikan tentunya di dalam tindak pidana korupsi ketika sudah dilakukan penyidikan maka tim penyidik akan mencari tersangka dan dua alat bukti. Jadi mohon sabar menunggu, pasti kami nanti akan menginformasikan,” kata Andri Juliansyah.
Mengejutkannya, perkara tindak pidana korupsi yang ada di Kabupaten OKU Timur tak hanya menyinggung Bawaslu saja.
Ia juga menyebutkan salah satu instansi yang ada di pemerintahan di bumi sebiduk sehaluan ini juga tengah ditangani.