Penulis : Hari Rahadi
Lubuklinggau, SumselPedia.com – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menetapkan mantan direktur Utama BUMD PT. Musi Rawas Sempurna dan juga Staf Khusus Bupati Musi Rawas sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan penyidik Kejari Lubuklinggau, Rabu (2/8/2023).
Kepala Kejari (Kajari) Lubuklinggau Riady Bayu Kristanto, didampingi Kasi Pidsus Hamdan, Kasi Intel dan juga Kasi Pidum, dalam keterangan persnya pasca penetapan tersangka menjelaskan, bahwa selain menetapkan ketiganya sebagai tersangka, penyidik juga langsung melakukan penahanan.
Ketiga tersangka tersebut Adrianto, mantan Direktur Utama BUMD PT. Musi Rawas Sempurna, Ismun Yahya mantan anggota DPRD Musi Rawas yang juga Staf Khusus Bupati untuk Percepatan Pembangunan Daerah Mura.Daryadi, Kepala Cabang Lubuklinggau PT Tapos Andalan Nusantara.