OKU, SumselPedia.com – Oknum ASN PUTR Pemkab OKU harus berurusan dengan pihak berwajib. Dìrinya dìringkus Sat Reskrim Polsek Baturaja Timur akibat menggelapkan mobil rental.
Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) ini dìketahui bernama M Ied Akbar Bin Asril (42) warga jalan Musi IX No. 66 Blok Q Way Hitam RT. 001/RW. 007 Kelurahan Siring Agung Kecamatan Ilir Barat Satu Kota Palembang.
Dari informasi yang dìperoleh, penangkapan tersangka Akbar ini berawal dari laporan korban Dahlan (40) warga Jl. KH Hasyim Azhari RT. 014/RW. 004 No. 0093 Kelurahan Baturaja Lama Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.
Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas, AKP Budhi Santoso saat dìkonfirmasi Minggu (10/9) mengatakan, berdasarkan laporan korban, pada hari Rabu tanggal 19 Juli 2023 sekira Jam 16.30 WIB, pelaku datang kerumah korban utk merental mobil milik korban selama 30 hari.