Foto: Dok. Kemenkumham Sumsel
Palembang, SumselPedia.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sumatera Selatan (Kemenkumham Sumsel) menargetkan penerimaan bukan pajak (PNBP) tahun 2022 mencapai Rp 27 miliar.
Target tersebut bersumber dari PNBP administrasi hukum Umum Rp 16.023.000.000, kekayaan intelektual Rp 1.239.600.000 dan keimigrasian sebesar Rp 10.011.750.000.
“Pada periode Januari-April 2022, PNBP yang diterima yakni sebesar Rp 8.436.634.764 (30,93%),” ungkap Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sumsel Idris dalam keterangan tertulis, Senin (25/4/2022).
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel Parsaoran Simaibang menjelaskan PNBP dari layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) berasal dari badan hukum, perdata umum, notariat, harta peninggalan, fidusia, pewarganegaraan, status kewarganegaraan dan badan usaha non badan hukum.
Sedangkan, PNBP dari kekayaan intelektual sebagian besar berasal dari pendaftaran merek, paten, desain industri dan hak cipta.
“Program prioritas bidang AHU, di antaranya penerapan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ) oleh notaris di wilayah untuk cegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme,” jelasnya.
Di bidang kekayaan intelektual, mendukung program nasional Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai Tahun Hak Cipta dengan mengimplementasikan aplikasi POP HC (Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta).