Penulis: Riva
OKU Timur, SP – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU Timur enggan untuk mempublikasikan atau memberi pernyataan terbuka terkait adanya kekerabatan atau keluarga mereka yang mencalonkan diri di Pemilu 2024 ini.
Hal ini dìketahui, saat sesi wawancara yang dìlakukan awak media di ruangan ketua KPU OKU Timur, Senin (15/1/2024).
Ketua KPU OKU Timur Denis Firmansyah yang memiliki kekerabatan atau keluarga yang mencalonkan diri di Pemilu 2024 ini berdalih, jika ada kerabat dan keluarga dari anggota KPU yang jadi Caleg atau peserta Pemilu tidak wajib dìumumkan ke publik.
“Setelah saya pelajari peraturan DKPP terkait itu tidak wajib dìumumkan di publik, yang tidak boleh itu kalau membantu atau mengkampanyekan calon,” kilahnya.
Sementara, Ketua Bawaslu OKU Timur Sunarto mengatakan, penyelenggara Pemilu yang wajib mengumumkan adanya kerabat yang maju sebagai Caleg wajib dìumumkan terkecuali ipar.