Barang bukti Kapal Hantu (kiri) yang digunakan pelaku penyelundupan benih benur lobster di amankan di Mako Ditpolairud Polda Sumsel, Minggu (1/5/2022)
Palembang, SumselPedia.com – Para pelaku kejahatan kian nekat, Mereka tidak segan melakukan aksi-aksi spontan yang sulit diprediksi.
Seperti yang dialami tiga anggota Ditpolairud Polda Sumatera Selatan, mereka bahkan sempat dibawa kabur kapal hantu.
Kapal hantu yang dimaksud adalah kapal ilegal, digunakan oleh para pelaku kasus dugaan penyelundupan benih lobster.
Disebut kapal hantu karena dilengkapi empat mesin berkekuatan total 800 PK, sehingga bisa menempuh perjalanan jauh dengan kecepatan tinggi hingga 100 kilometer/jam melintasi laut.
Direktur Ditpolairud Polda Sumsel Kombes Pol Widodo mengatakan peristiwa itu terjadi ketika tiga anggotanya melakukan operasi penyergapan.
Ketiganya yakni Bripka Nandi J Wasiso, Bripka Nandi dan Bripka Romi.
Mereka melakukan operasi penyergapan di perairan Sri Menanti, Tanjung Sereh, Banyuasin I, Banyuasin pada Jumat (29/4) malam.