OKU Timur, SP – Terbukti melakukan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD), Azhari (59) terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian.
PJ Kades kurungan nyawa lll, Kecamatan Buay Madang periode 2019 – 2020 itu merupakan warga Dusun II Tegal Arum Desa Pemetung Basuki, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur dan juga merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil.
Ditangkapnya dugaan penyalahgunaan Dana Desa ini tertuang dalam LP -A /13/IX/2023/SPKT. SAT RESKRIM/POLRES OKUT/POLDA SUMSEL tanggal 18 September 2023.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal SH MH mengatakan, berdasarkan bukti yang cukup tersangka melakukan tindak pidana korupsi terhadap adanya Dugaan Penyimpangan dalam pengelolaan Bantuan Dana Desa (APBN)
Dimana DD tersebut diterima oleh Desa Kurungan Nyawa III Kecamatan Buay Madang, Kabuoaten OKU Timur Tahun Anggaran (TA) 2019 dan 2020.