Penulis : Ardie
Palembang, SP – Mantan ketua KONI Sumsel yakni Hendri Zainuddin akhirnya memakai rompi merah setelah Tim penyidik Kejati Sumsel menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Kasus yang menyeret Hendri hingga membuatnya sedari tadi tertunduk lesu tersebut ialah atas dugaan dirinya yang melakukan tindak pidana korupsi pencairan deposito dan dana hibah dari Pemda provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang anggarannya bersumber dari APBD 2021.
Sebelum dirinya, Tim Penyidik Kejati Sumsel juga telah menahan dua tersangka lainnya yang saat ini telah divonis Majelis Hakim, diantaranya mantan Sekum KONI Sumsel, Suparman divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan mantan ketua harian KONI Sumsel, Ahmad Tahir divonis 1 tahun 4 bulan penjara.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny SH MH, membenarkan hari ini tim penyidik pidsus melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) terhadap tersangka HZ selaku Ketua KONI Sumsel.