OKU Timur, SP – Kejaksaan Negeri OKU Timur kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Bawaslu OKU Timur, pada Pilkada OKU Timur 2020 untuk tahun anggaran 2019-2021, Kamis (29/8/2024).
Tersangka merupakan mantan Ketua Bawaslu OKU Timur Periode 2018-2023, berinisial AG. Sebelumnya, Kejari OKU Timur telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Bawaslu OKU Timur.
Adapun total anggaran dana hibah Bawaslu OKU Timur pada Pilkada 2020 lalu sebesar Rp 16 Miliyar dengan kerugian negara mencapai sebesar Rp.4,6 Miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah, S.H, .M.H melalui Kasi Intelijen Aditya C.Tarigan , S.H, M.H dan Kasi Pidana Khusus Hafiezd, S.H, M.H menjelaskan, penetapan terhadap tersangka sesuai dengan surat penetapan kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur.