OKU Timur, SP – Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Timur melakukan kesepakatan perjanjian kerjasama dengan PT. Bank Negara Indonesia (BNI) kantor cabang Baturaja. Selasa, (10/9/2024) di gedung kantor Kejaksaan Negeri OKU Timur.
Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) dan penyerahan plakat antara Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Andri Juliansyah, SH, MH, dengan Branch Manager BNI Kantor Cabang Baturaja, Dr. Raymond Bastian Kamasaan, SE.,MM, menjadi tanda komitmen keduanya dalam upaya penerangan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
“Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk menangani permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara, serta untuk mengoptimalkan dan suporting tugas pokok dan fungsi baik kejaksaan maupun pihak Bank BNI cabang Baturaja,” disampaikan Kajari.
Sambung Kajari, selain menjaga sinergitas antara keduanya, MoU yang dilaksanakan tersebut juga sebagai dasarnya kewenangan Kejaksaan dalam memberikan bantuan hukum agar dapat terlaksana.