Ilustrasi THR
Palembang, SumselPedia.com – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan (Sumsel) melaporkan 35 perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada ratusan karyawan mereka.
Perusahaan tersebut dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk mendapatkan sanksi.
Kabid Pengawasan Disnakertrans Sumsel, Erman Rasul mengatakan, 35 perusahaan itu bergerak di bidang perkebunan, outsourcing (alih daya) rumah sakit, toko, hingga bidang pendidikan.
Menurutnya, perusahaan itu tidak memberikan THR tanpa alasan jelas.
“Untuk jumlah yang melapor ada 50 orang. Kami akan teruskan laporan ini ke Kemenaker,” kata Erman, Selasa (10/5/2022).
Erman mengaku belum bisa menjelaskan sanksi apa yang akan dijatuhkan.
Sebab, laporan itu nantinya akan diteliti dulu oleh Kemenaker.
“Kami juga akan melakukan pengecekan soal sanksi nanti dari Kemenaker,” jelasnya.