“Dan Pak Menko Polhukam sudah menyampaikan juga karena ini masalah sensitif nanti akan dibuka di persidangan. Di persidangan silakan, kalau dikonsumsi ke publik nanti timbul image yang berbeda-beda,” ujarnya.
Sementara untuk alasan yang ketiga adalah motif pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo merupakan materi penyidikan. Motif itu biarlah disampaikan di persidangan.
“Karena ini materi penyidikan dan semuanya nanti akan diuji di persidangan insyaallah nanti akan disampaikan di persidangan,” jelas Dedi.
Penjelasan mengenai tak diungkapnya motif Irjen Ferdy Sambo memerintahkan penembakan Brigadir J juga disampaikan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Agus menyebut pihaknya tak bisa mengumumkan motif Sambo.
“Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah (motif pembunuhan berencana Brigadir J) jadi konsumsi penyidik,” ujar Komjen Agus kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).